Lalu, setelah Anda secara rutin membayar premi, bagaimanakah bila suatu hari Anda mengalami hari naas sehingga mobil Anda dirusak/tabrakan? Jangan panik karena asuransi akan memperbaiki lagi mobil seperti semula. Anda hanya perlu mengajukan klaim yang biasanya syaratnya: surat keterangan kecelakaan/dicuri dari polsek setempat, surat premi, fotokopi KTP dan STNK.
Datanglah ke penyedia Asuransi Anda, nanti mobil Anda yang penyok akan difoto, lalu ditandai dan diberi keterangan agar pihak bengkel mudah mendeteksi apa yang perlu diperbaiki. Sebelum itu, Anda akan ditanyai beberapa pertanyaan oleh surveyor, namun tidak menyulitkan. Jika semua proses di atas sudah terlaksana, maka pihak asuransi akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) buat bengkel. Anda tinggal membawa mobil ke bengkel mitra asuransi. Jika mobil sudah rusak berat, Anda bisa menelpon call centre asuransi, dan kemudian memanggil surveyor untuk datang mengamati kondisi mobil.
Datanglah ke penyedia Asuransi Anda, nanti mobil Anda yang penyok akan difoto, lalu ditandai dan diberi keterangan agar pihak bengkel mudah mendeteksi apa yang perlu diperbaiki. Sebelum itu, Anda akan ditanyai beberapa pertanyaan oleh surveyor, namun tidak menyulitkan. Jika semua proses di atas sudah terlaksana, maka pihak asuransi akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) buat bengkel. Anda tinggal membawa mobil ke bengkel mitra asuransi. Jika mobil sudah rusak berat, Anda bisa menelpon call centre asuransi, dan kemudian memanggil surveyor untuk datang mengamati kondisi mobil.
Setelah mobil selesai diperbaiki, Anda harus membayar claim fee yang jumlahnya berbeda-beda tiap penyedia asuransi. Mungkin rata-rata sekitar 200 ribu, lebih murah dibandingkan bila kita memperbaikinya sendiri, bisa sampai jutaan biayanya. Walau prosedur klaimnya mudah, saya berharap kita terhindar dari hari yang naas itu.

(copyright@ve08.blogspot.com "Cara Klaim Asuransi Mobil")

(copyright@ve08.blogspot.com "Cara Klaim Asuransi Mobil")

BOs kalau kerusakannya cuma lecet (sampai mengikis cat) gara-gara masuk ke gang kecil apa perlu pakai surat keterangan kecelakaan juga?
BalasHapuskayaknya ga perlu deh, langsung ke CS-nya aja. Ntar di jelasin aja kalo lecet2, so bs di bawa ke bengkel yg ditunjuk, dg membayar Fee Klaim kira2 200 rb an kyknya
BalasHapusBos..mobil Inova kalo bemper(bahan fiber}penyok kedalam deket lampu n lampunya jg lapisan dalamnya pecah sedikit, apakah lampunya jg diganti baru atau tidak? trus untuk bemper diganti baru jg,Trims {Bapak Yusuf}
BalasHapus@pak yusuf, Kalo lampu mungkin diganti, tapi kalo bumper sepertinya hanya akan dipermak saja sama bengkelnya. Tapi tergantung juga sih, kalo bengkelnya ga mampu memperbaiki bemper itu seperti semula akan diganti dg yg baru.
BalasHapusmobil saya sudah sya jadikan ambulans, apakah klaim kerusakan masih berlaku pak ?
BalasHapus@Ridwan, apakah tiap bulan bayar premi? Mungkin klaim masih bisa
BalasHapusOk terimkasih...infonya..kebetulan saya lagi ikutan kontes SEO nya Adira....boleh ya numpang ngelink di sini..thanks....
BalasHapusMobil saya mengalami baret kecil di beberapa sisi, apakah setiap titik baret yang berbeda tersebut dibuatkan laporan kejadian yang berbeda atau hanya satu laporan saja?.
BalasHapusHihihi kebetulan mobil saya Avega
Terima kasih
@pak Eko, kalo cuma baret sih ga perlu laporan pak, cukup dateng langsung ke kantor Asuransinya. Kalo kecelakaan baru minta keterangan dr Polisi (itupun kalo udah lumayan parah)
BalasHapusgimana klo mobil sy di tabrak dari belakang tetapi sy tidak melihat kejadiannya... apakah harus memakai surat keterangan dari polisi...
BalasHapusParah ga kerusakannya? Buat srt ketrangan kecelakaan ga perlu melihat kendaraan yg menabrak kok. Utk jelasnya bs konsultasi dlu ke asuransinya, apa perlu srt ketrrangan atau tidak
BalasHapussaya mau mengajukan klaim ke asuransi tapi mobilnya atas nama orang lain ( over kredit di bawah tangan ) apa bisa atas nama saya atau pemegang polis ( pemilik pertama ) trims"
BalasHapuswah, harus atas nama pemegang polis pak, kecuali waktu beli dari orang pertama asuransinya juga diurus/penggantian nama pemegang polis. Karena asuransi hanya berlaku kalo kita tiap bulan bayar preminya Pak.
HapusMungkin bisa dicoba juga jenis asuransi yg mekanismenya seperti tabungan (ga ada klaim uang kembali-tapi saya belum tau apa benar seperti itu sih)